13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) yang berbunyi: “ Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga. 31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit. Oleh karena itu, melalui Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang baru saja disahkan oleh DPR RI telah memberikan kepastian hukum sehingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat diwujudkan. bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisihan. Mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan. Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja melalui lembaga peradilan dimulai dari penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Penyelesaian melalui bipartit ini harus diselesaikan paling lama 30 hari sejak tanggal dimulainya perundingan. Mata kuliah Hubungan Industrial ini dirancang untuk membekali Anda dengan teori dan praktik ketenagakerjaan di Indonesia yang menjadi faktor kunci dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan dalam suatu organisasi. 23 3Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Jakara: Sinar Grafika. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang peran mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial pada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan yang selama ini digunakan sebagai dasar hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial dirasa tidak dapat lagi mengakomodasi perkembangan-perkembangan yang terjadi, karena hak-hak pekerja/buruh perseorangan belum terakomodasi untuk menjadi pihak dalam. 007. 11 Penyelesaian cara ini juga diakui dalam Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 48. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Diarsipkan 2015-06-16. TATA CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (2) 3. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menjadi penyebab terjdinya PHK, kompensasi yang diberikan kepeda pekerja/buruh yang di PHK berdasarkan putusan. (2) Apabila perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercapai, maka arbiter atau majelis arbiter wajib membuat Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak yang berselisih dan arbiter atau majelis. Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Faktor lainnya yaitu perbedaan penafsiran dari aturan undang-undang, serta kejanggalan dalam perjanjian kerja dan aturan perusahaan. perselisihan hubungan industrial sesuai dengan pasal 136 ayat 1 dan 2 UU Nomor 3 tahun 2003. Jenis Perselisihan Hubungan Industrial Pada Pasal 2 UU No. penyelesaian perselisihan hubungan industrial, di dalam maupun di luar pengadilan hubungan industrial; d. Hubungan Industrial adalah suatu sistem atau jasa yang terdiri dari unsur Pengusaha, unsur Karyawan dan Pemerintah yang didasarkan atas nilai-nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, (pasal 1 ayat 22 UU Ketenagakerjaan). Untuk meminimalisir dan mengatasi hal-hal tersebut, Hukumonline berencana menyelenggarakan: Diskusi Interaktif Hukumonline 2022 bertema “Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)” yang akan diadakan pada Senin-Selasa, 28-29 Maret 2022 melalui Platform Zoom. Hlm. Kemudian Pasal 155 UU Ketenagakerjaan berbunyi: (1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat batal demi hukum. PERSYARATAN. Demikian ketentuan yang disebut dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan. Sus/2007 yang pada pokoknya memiliki kaidah hukum: “Upah proses dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah selama-lamanya 6 bulan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3. Abstrak Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hukum ketenagakerjaan setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dikenal dengan model penyelesaian secara sukarela melalui bipartit, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase; dan model penyelesaian secara wajib, yaitu melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Namun perlu diketahui bahwa untuk menyelesaikan perselisihan khususnya dalam hal ketenagakerjaan itu harus melewati beberapa tahapan. 1. Diteruskan Ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan membuat Risalah Mediasi 15 menit Max 10 hari Se. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisihan. Law. Slides: 22. Penyelesaian melalui arbitrase dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Pengertian dan istilah Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar. 13 Tahun 2003 Pasal 103), serikat pekerja/serikat buruh atau SPSI sendiri diartikan sebagai suatu bentuk organisasi yang dibentuk oleh pekerja dengan tujuan memperjuangkan, membela serta. Hukum Ketenagakerjaan. Hal itu dipicu dari adanya perbedaan. Hasil danPembahasan 3. membuat risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial; f. 9, 2018 • 0 likes • 280 views. Perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh dalam satu perusahaan. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Berikut rinciannya menurut UU penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Perundingan Bipartit. Terdapat 3 langkah penyelesaian perselisihan hubungan industrial yaitu melalui upaya bipartit, tripartit dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. . UU PPHI terdiri dari 8 BAB dan 126 Pasal dengan. Bowo Trahutomo. Bandingkan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut UU No 2 Tahun 2004 dengan UU Nomor 22 Tahun 1957! Title: PowerPoint Presentation Created Date:telah diatur dalam UU No. Sedangkan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi, sebagaimana terdapat dalam perkara perdata pada umumnya, tidak berlaku bagi. Pengadilan Hubungan Industrial. Download Now. 14. Menurut Pasal 1 Angka (1) Undang-Undang No. Jalan yang ditempuh yakni dengan membuat kesepakatan tertulis berisi pernyataan para pihak untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial kepada para arbiter. S,SE,MM Follow. 31/MEN/XII/2008 Tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit, perundingan bipartit dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut : Keterangan Gambar : a. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan dilakukan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum. Thaib dan Ramon Nofrial, memaparkan penjelasan yang mendalam mengenai penyelesaian perselisihan. UU No. Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Direktorat Bina Mediator Hubungan Industrial; Referensi Halaman ini terakhir diubah pada 5 Januari 2023, pukul 17. perselisihan hubungan industrial yang adil, sederhana, cepat, murah dan adil tidak dapat diwujudkan. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial | PDF. Secara garis besar, pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan diatur dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“ UU PPHI ”). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Hubungan Industrial, Undang-undang No. Salah satu kendala dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah masih terbatasnya jumlah petugas mediator hubungan industrial, serta belum. UU No. Sumber : UU No. 38. Kata Kunci: Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial secara Non Litigasi, Keadilan Sosial Cita-cita Undang-Undang No. Berikutnya, bab keempat, menjelaskan tentang gugatan yang terdiri dari posita dan petitum. Number of Views: 2563. 2 Tahun 2004 telah mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan. Adanya Arbitrase sebagai salah satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa bagi penyelesaian perselisihan hubungan industri, sesuai dengan Undang-undang No. Sebagaimana yang kita ketahui, mogok. BISNIS. Oleh karena itu, demi mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Pemerintah telah merumuskan cara-cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang termaktub dalam UU No. Artikel ini memiliki perbedaan dengan beberapa artikel yang sudah disebutkan sebelumnya. Perselisihan hubungan industrial adalah : perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dinyatakan bahwa perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara bipartit di tingkat perusahaan, sesuai dengan jenis perselisihannya dapat diselesaikan melalui bantuan pihak ketiga, yaitu arbitrer, konsiliator, atau mediator. Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. Dalam proses ini, pekerja dapat didampingi oleh serikat pekerja. Hal ini juga mengingat bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat. Jika. Sedangkan putusan pengadilan hubungan industrial yang menyangkut perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir yang tidak dapat dimintakan kasasi. Perundingan Bipartit. Mencabut : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Undang-Undang No. Perselisihan hubungan industrial menurut UU No. bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat; d. Yang dinyatakan secara tertulis dalam sura perjanjian arbitrase dan surat penunjukkan Arbiter, dibuat rangkap 3 (tiga) dan masing-masing pihak mendapatkan 1 (satu) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila, Yayasan Tripartit Nasional. Menurut UU No. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial dalam Undang-undang No. Abstrak Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hukum ketenagakerjaan setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dikenal dengan model penyelesaian secara sukarela melalui bipartit, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase; dan model penyelesaian secara wajib, yaitu melalui. Karyawan korban PHK tersebut kecewa karena persoalan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Freeport Indonesia tidak kunjung selesai. Pengaturan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi baik di perusahaan swasta maupun perusahaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara. hubungan industrial dan sarananya; c. - Mengajukan surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kepada Kepada Kepala Dinas KetenagaKerjaan Kota Palembang. Namun, pada praktiknya, terdapat beberapa ken-dala yang dialami para pihak yang bersengketa/ berselisih yang seringkali justru. D. PKB memang penting bagi perusahaan manapun. Jalur di luar pengadilan yang ditempuh melalui upaya perundingan. Baginya, menyelesaikan perselisihan atau konflik hubungan industrial harus memahami tahapan-tahapannya. Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase. uran 15 menit 30 menit. 2 Tahun 2004 “Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaian terlebih dahulu melalui perundingan Bipartit. PEGAWAI BUMN (STUDI KASUS: PENYELESAIAN PHK DI PT. tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Major Labour Laws of Indonesia Act No. 1108/Men/1986, dan No. Pasal 2 UU PPHI mengatur empat. Perselisihan hubungan industrial menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan. Dalam Undang-Undang No. Penyelesaian perselisihan hubungan indus-triai meialui lembaga peradiian yang memang berfungsi sebagai penyeiesai sengketa, sebagaimana diatur dalam UU PPHI, dapat dilakukan para pihak setelah meiaiui berbagai proses penyelesaian secara damai antara dua pihak atau. Dasar Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indutrial adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). 6Lalu Husni, 2004, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan & di Luar Pengadilan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, hal. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 2 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terbagi dalam empat jenis. 4. Avg rating:3. EKMA4367-TM. Data dan sumber data Dalam kajian ini, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Perselisihan dalam hubungan industrial merupakan hal yang kerap terjadi dalam dunia. Dec. Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pada dasarnya, dalam setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 4 Pasal 1 Butir 1 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), PHI berfungsi untuk menyelesaikan. Dari berbagai peraturan perundang-undangan tersebut, dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam hal terjadi perselisihan hubungan industrial, maka Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam, memudahkan. d. Berikut rinciannya menurut UU penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sehingga proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjadi salah satu hal yang wajib dipahami oleh pelaku usaha. Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial dalam Undang-undang No. Ambil contoh perselisihan hubungan industrial. 15/MEN/1994 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan 81,9(56,7$60('$1$5($ Pemutusan Hubungan Kerja di tingkat Perusahaan dan Pemerintahan, istilah Perselisihan Perburuhan diganti dengan Perselisihan Hubungan Industrial. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 158 K/Pdt. Undang-Undang No. MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG DIGUNAKAN OLEH BURUH/PEKERJA DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ISSN : 0215-3092 GEMA, THN XXVII/50/Pebruari - Juli 2015 1783 dibawah pimpinan Rekson Siladan dan Idin Rosidan. Perselisihan hubungan industrial menurut UU No. Dalam kasus perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan serikat buruh harus melakukan negosiasi sejak awal. Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan bahwa combined process lebih baik dibandingkan arbitrase murni. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 39 tahun 1999. Pengaturan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi baik di perusahaan swasta maupun perusahaan di lingkungan Badan Usaha. Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan. Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan hubungan industrial merupakan salah satu bentuk sistem penyelesaian sengketa berdasarkan yurisdiksi khusus (spesific jurisdiction). Hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja sangat diperlukan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif antara kedua belah pihak. Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Arbitrase: penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Salah satu alasan yang paling prinsipil diundangkannya Undang-undang No. TUN/2004/PTUN) Skripsi . (SIS) hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industria. UU No. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial selama ini dianggap kurang adil karena proses penyelesaiannya lambat, menggunakan banyak biaya, sering tidak memperhatikan kepentingan umum, dan lembaga yang diberi kewenangan khusus menyelesaikan perselisihan hubungan industrial (P4) tidak bebas dan mandiri dari. Mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan melalui UU PPHI menawarkan konsep baru, yaitu melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang menggantikan peranan P4D atau P4P. Menurutnya, salah satu penyebab munculnya tren itu karena perselisihan ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan dapat. Dalam dunia kerja yang kompleks dan penuh tantangan, konflik antara pekerja dan pengusaha dapat timbul dari berbagai sumber. Merupakan penyelesaian perselisihan yang dilakukan di luar Pengadilan Hubungan Industrial. Pengaturan mekanisme perselisihan hubungan industrial, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kenyataannya masih ada kelemahan-kelemahannya yaitu : a. The purpose of this study is to examine the purity of ad-hoc judges in the Industrial Relations Justice system in. Penting bagi. bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang akan mulai berlaku tanggal 14 Januari tahun 2005 dimaksudkan untuk memberikan pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil dan murah; b. Jenis-Jenis Perselisihan Hubungan Industrial. Jika bipartit tidak mencapai kesepakatan, proses selanjutnya mengikuti mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai aturan. Ilustrasi perselisihan hubungan industrial. Ketidakharmonisan hubungan industrial dipicu dengan adanya ketidaksetaraan hubungan pekerja dengan pengusaha. Menurut Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU 21/2000”), serikat pekerja/buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak: [5]. Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 1 angka 22 UU Ketenagakerjaan: Perbedaan pendapat yang mengakibatkan. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menggunakan Acte Van Dading. penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan jika terjadi suatu perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Pertama, menyelesaikan perselisihan di tahap. 13 tahun 2003,dll. tatacara penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta memahami hal – hal yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja. Abstrak. 78PHI00. Rejim paska Soeharto/Orde Baru memimpin dalam masa yang saat ini disebut dengan reformasi. Salah satu upaya pencegahan perselisihan hubungan industrial dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan maka Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan menyelenggarakan kegiatan ”Penyuluhan Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”, pada hari Rabu, 4 Oktober. 7, 2021 • 0 likes • 286 views. Abie Hassan Shadily Follow. Lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial; Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perjanjian Kerja Bersama atau disingkat menjadi PKB, merupakan pijakan karyawan dalam menorehkan prestasi yang berujung kepada kinerja korporat, dan kesejahteraan karyawan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dan empiris dengan analisis deskriptif kualitatif. 012/PUU-I/2003) Act No. Hal ini yang mendorong pihak pemerintah dan DPR untuk memperbaharui sistem ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial agar sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UUPPHI), memungkinkan penyelesaian sengketa Tenaga Kerja diluar pengadilan. Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya.